28 Mei 2023
×
×
Today's Local
28 Mei 2023
Tutup x

Kepincut Untung Tinggi dari Jualan Cap Tikus

Ibarat pepatah, patah tumbuh hilang berganti. Mereka yang menjual barang haram ini selalu saja ada dan tergantikan ketika lainnya berhenti

Salah satu kios sembako bermodal puluhan juta dirazia polisi karena ketahuan turut menyertakan minuman keras Cap Tikus.

Berdagang ilegal minuman keras tradisional berbahan baku saguer masih menjadi alternatif bisnis usaha kecil bagi sebagian orang untuk memanen untung. Di wilayah Kabupaten Banggai, berjualan minuman yang dilabeli penamaan cap tikus itu tetap diminati walau sanksi hukum menanti mereka yang nekat berjualan.

Ibarat pepatah patah tumbuh hilang berganti, mereka yang menjual barang haram ini selalu saja ada dan tergantikan ketika lainnya berhenti. Jika diantaranya ada yang kapok dan benar-benar menjauhi bisnis itu, maka tunggu saja ada yang muncul kembali berjualan.

Bedanya, oknum (penjual miras) baru lebih hati hati menyalurkan minuman memabukan itu agar tidak terciduk polisi.

Berbagai alasan dilontarkan penjual untuk membenarkan diri, paling ngetop; karena desakan ekonomi. Tapi itu tidak sepenuhnya benar. Terbukti dibalik penelusuran Jurnal Banggai serta sumber informasi kepolisian. Didapati sejumlah pedagang cap tikus jelas-jelas memiliki usaha seperti kios kelontong atau kios sembako.

Pada Juni 2021 lalu contohnya, dari hasil penggerebekan polisi pada sebuah kios di wilayah Kecamatan Luwuk karena disinyalir menjual cap tikus  polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan disudut lemari bercampur dengan dagangan sembako. Parahnya, belakangan diketahui pemilik kios adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Banggai.

Menurut Kasat Sabhara Polres Baanggai, Iptu Jimyarto Ansim SH, ASN itu sempat diamankan petugas dan diberi peringatan keras.

“Di dalam kios milik oknum PNS ini anggota menemukan 36 botol miras berbagai jenis. Saat ditanya surat izin penjualan miras, ia tidak bisa menunjukannya,” ungkap Iptu Jimyarto.

Yang terbaru lagi, sebuah kios kelontong di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Senin malam 25 oktober 2021 juga ditemukan menjual cap tikus serta minuman bermerek tanpa izin.