22 September 2023
×
×
Today's Local
22 September 2023
Tutup x

Seorang Suami di Nambo Adukan Oknum Penyalur TKW ke Polisi


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mulai menelusuri proses rekruitmen calon tenaga kerja wanita (TKW) yang terjadi di Kabupaten Banggai.

Penyelidikan polisi ini merupakan buntut dari pelaporan DD (47)seorang kepala keluarga asal Desa Lumbe, Kecamatan Nambo.

“Laporan polisinya sudah diterima, anggota sedang bekerja melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Adi Herlambang membenarkan, Jumat (12/11/2021).

Menjadi dasar tuntutan DD, sang istri diberangkatkan kejakarta tanpa seizinnya. Dan saat minta kembali ada uang konpensasi ganti rugi.

DD menyayangkan walau dirinya sudah mentransfer sejumlah uang, sang istri belum juga kembali.

Tak main-main, dalam laporan polisi tersebut ada dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penipuan.

Merasa ditipu, DD pun mengadukan seorang perempuan inisial IA ke Polres Banggai, yang belakangan diketahui menjadi otak pelaku membawa kabur istrinya dengan iming-iming menjadi TKW di Timur Tengah.

Kini kasus itupun mulai bergulir.

Sementara itu Sekertaris Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Moh. Cholid saat ditemui diruang kerjanya pada Senin (9/11) menerangkan, bisa saja perusahaan jasa penyalur TKI tempat IA bekerja itu secara administrasi legal ditingkat pusat.

Namun pada aturan mainnya, apabila perusahaan tersebut sudah melakukan kegiatan di daerah tertentu, semisal di daerah (Kabupaten Banggai) ini.

Maka kata Cholid, wajib bagi suatu perusahaan melakukan koordinasi atau melaporkan kegiatannya ke instansi terkait.

“Nah, mengenai perekrutan tenaga kerja yang dilakukan IA tersebut dapat dikatakan non prosedural atau dikategorikan ilegal sehingga bisa dilaporkan kepihak lepolisian terkait tindak pidana Trafficking,” ucap Cholid.