Larangan Tegas Penjualan Miras Tanpa Izin Resmi
Share This Article
Kepolisian Resort Banggai melarang keras penjualan minuman keras semua golongan yang tidak mengantongi izin penjualan.
Seperti baru-baru ini, Sabtu 13 November 2021, Tim Tarantula dari Sat Sabhara menggerebek sebuah kios yang menjual minuman tanpa izin resmi.
Kios molik MD (45) yang berada di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, itu digeledah petugas setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Anggota sedang patroli rutin malam minggu dan mendapat laporan bahwa kios ini menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung bergerak dan mengeledah kios milik pelaku.
Alhasil, ditemukan belasan botol dan kaleng miras tanpa izin.
“Barang bukti yang disita berupa 16 botol miras jenis bir bintang, 6 botol bir guinnes dan 14 kaleng bir guinnes,” ungkap Jimyarto.
Seluruh barang bukti itu kemudian langsung diamankan ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.
Sedangkan pelaku diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Pelaku berjanji tidak akan lagi menjual miras tanpa izin,” pungkas Iptu Jimyarto.