22 September 2023
×
×
Today's Local
22 September 2023
Tutup x

Galau Batas Imajiner HGU di Dataran Seseba

Pemberian batas HGU yang jelas perlu disegerakan, dengan tujuan agar tidak menjadi kotak pandora bagi pekebun tradisional yang beraktifitas disekitar areal HGU

Kini hampir seluruh areal perkebunan masyarakat Honbola telah berubah fungsi paska lahan diterbitkan HGU bagi perkebunan sawit. FOTO. Gatra.com

Memastikan batas hak guna usaha (HGU) di Dataran Seseba, Desa Honbola perlu dilakukan sebagai antisipasi tindakan saling klaim antara warga dengan perusahaan.

Salah satu solusinya adalah pemasangan Pal batas yang jelas dan benar-benar tampak.

Jika tidak, kegalauan pekebun tradisional yang beraktifitas disekitar sana akan terus berlarut-larut.

Pasalnya, selama ini mereka hanya bisa melihat batas secara imajiner dari total luas HGU 4090 hektar.

Sementara batas HGU yang diketahui milik PT Delta Subur Permai itu sendiri hanya diketahui pekerja disana dengan sistem kordinat Global Positioning System (GPS).

Dan itu terbalik dengan masyarakat yang hanya mengetahui batas dengan mengira-ngira saja.

Tak heran sengketa batas kerap mewarnai hak guna usaha yang terbit 1997 itu.

Memang jika melihat kondisi dimasa itu, hanya sekitar 25 persen dari luasan yang kelihatan pernah tergarap, sedangkan selebihnya masih ditumbuhi pepohonan besar.

Berangkat dari situ warga-pun mengira lahan tersebut merupakan areal penggunaan lain (APL).

“Dimana batas sebenarnya HGU, tidak ada yang tau,” keluh Solaeman salah satu pekebun yang  sudah beberapa kali pondah- pindah ternyata masih dalam areal HGU.

Terakhir kali 2010 saat awal pembukaan lahan penanaman sawit, Gubuk tinggal Soleman harus bergeser lagi.

Jelas ini karena faktor ketidaktauhan.

Tidak cuma warga yang biasa kecolongan, para pejabat desa juga kerap salah menerbitkan surat diatasnya.

Sebagai contoh, penerbitan ratusan SKT bagi kelompok tani yang pernah dikeluarkan Yospian Naodja semasa menjabat kepala desa akhirnya berbuntut panjang lalu menyeretnya ke meja hijau.

Padahal Yospian kepada Jurnal Banggai mengatakan dirinya yakin surat yang diterbitkan tidak ada dalam HGU.

“Saya pastikan patok HGU telah digeser dari posisinya,” ucapnya, 12 November 2021.

Tapi keyakinan Yospian pudar setelah kalah dua kali pada persidangan. Namun demikian dirinya keukeh untuk naik kasasi.

Yang terbaru, merasa sebagai pemilik lahan dengan bukti kepemilikan SKT, salah satu anggota keluarga pekebun di Seseba harus berurusan di kantor polisi.

Buntut-buntutnya SKT yang di terbitkan Kades aktif tersebut kembali disebut ada dalam areal HGU.

Dari kondisi itu, patut kiranya pihak perusahaan dan unsur terkait kembali mensosialisasikan batas HGU disertai penetapan Pal berupa pancang batas yang tampak.

Diwanti-wanti apabila dibiarkan maka silang sengkarut soal lahan bisa menjadi kotak pandora keagrariaan di Kabupaten Banggai.