Kejari Banggai Terapkan “Keadilan Berhati Nurani”
Share This Article
Sejalan gagasan Jaksa Agung untuk ‘keadilan berhati nurani’ Kejaksaan Negeri Banggai, 24 November 2021 telah menerapkan restorative justice pada salah satu kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Penerapan restorative justice itu dilaksanakan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H, pada surat bernomor PRINT- 01/P.2.11/Eku.2/11/2021 tanggal 12 November 2021.
Yang mana surat perintah tersebut, Kejari Banggai telah menunjuk dan memerintahkan Dewi Retna Martani, S.H dan Pragesta Sudarso, untuk bertindak sebagai fasilitator dalam kasus yang melibatkan akorban Saudari Hasria alias Cia dengan tersangka Irwan Madila alias Iwan yang disangka melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sebagaimana telah diatur pada pasal Pasal 44 ayat (1) Subs Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Lebih jelas dalam rilis yang diterima Jurnal Banggai, kronologi penerapan justice restorative adalah berikut:
- Surat perintah Kejari Banggai ditindak lanjuti. Senin 15 November 2021, bertempat di Aula Kejaksaan negeri Banggai, telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Penuntut Umum selaku fasilitator, Penyidik Polres Banggai, tersangka, korban, saksi-saksi, serta tokoh masyarakat.
- Kesempatan tersebut Jajaran Kejaksaan Negeri Banggai telah menjelaskan mengenai proses perdamaian serta maksud dan tujuan perdamaian yang mana pada akhirnya tersangka dan korban menyetujui upaya dan proses perdamaian yang ditawarkan oleh penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan menyepakati kesepakatan perdamaian tanpa syarat pada tempat dan tanggal sebagaiamana telah disebut.
- Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai, mengajukan permintaan penghentian penuntutan terhadap tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan melakukan ekspose penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 16 November 2021.
- Dan kepada Kejaksaan Agung RI pada tanggal tanggal 23 November 2021, dimana hasil daripada ekspose tersebut Kejaksaan Negeri Banggai mendapat respon positif dari untuk dapat melaksanakan penghentian penuntutan terhadap perkara atas nama tersangka tersangka Irwan Madila.
- Dengan adanya persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai mengeluarkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan.
- Mendasari surat ketetapan tersebut akhirnya tersangka bebas dari tahanan dan selanjutnya dapat berkumpul lagi bersama keluarga.
Melalui Penanganan Perkara Berdasarkan keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Dr Masnur menghimbau agar perkara tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran untuk masyarakat agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Dimana kita semua harus menjadi masyarakat yang taat akan aturan hukum,” ucapnya.
Masnur juga lebih spesifik kepada jajarannya meminya bahwa selaku Dominus Litis (pengendali perkara pidana) agar selalu mengedapankan “keadilan berhati nurani” dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari.