22 September 2023
×
×
Today's Local
22 September 2023
Tutup x

Memulai Aksi Kamisan di Kota Luwuk

Gogo bersama rekan-rekan memulai aksi damai setiap pekan yang disebut Kamisan

Sejumlah peserta aksi membawa pamflet berisi protes saat menggelar aksi Kamisan di bundaran Adipura Luwuk.

Aksi Kamisan yang identik dengan payung hitam telah menginspirasi 20-an Mahasiswa di Luwuk, Kabupaten Banggai. Secara histori aksi Kamisan sendiri dimulai pada 2007 oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Jakarta.

Moh Sugianto Adjadar salah satu penginisiatif kamisan di Luwuk mengatakan, aksi mereka mempunyai makna yang sama sepertihalnya yang dilakukan penggagas kamisan pertama, Maria Katarina.

“Jadi sama ya, ini aksi damai untuk mengingatkan semua stakeholder tentang pelanggaran HAM,” ujar Mahasiswa yang karib disapa Gogo itu.

Kamisan yang di gelar setiap pekan pada saban Kamis tersebut adalah upaya mengingatkan Pemerintah Daerah di Kabupaten Banggai maupun Sulawesi Tengah mengenai sejumlah indikasi pelanggaran hak asasi manusia.

Sebutnya, jika diklasifikasikan pelanggaran di daerah disebabkan kehadiran investasi tambang dan perkebunan serta kebijakan yang salah. Yang paling dominan tandas Gogo, dilatarbelakangi konflik agraria.

Gogo membawa poster kampanye usut kekerasan seksual.

Dirinya juga mengingatkan bahwa arah kebijakan yang tidak pro rakyat pada beberapa tahun terakhir menyebabkan naiknya trend angka pelanggaran HAM di Kabupaten Banggai.

“Misalnya Kasus Tanjung Sari, Kasus petani Batui dengan PT. Sawindo Cemerlang, petani Toili dan moilong dengan PT. KLS, PT. Prima Dharma Karsa dengan petani Siuna, Bohotokong, Masyarakat Batui dengan PT. Sentral Sulawesi terkait tambak udang juga PT. KFM dengan masyarakat Pongian”.

Aksi Kamisan meminta Pemda untuk bersikap terkait penyelesaian HAM di Banggai, karena konflik agraria merupakan pelanggaran HAM.

Mahasiswa kelahiran Batui ini menambahkan, aksi kamisan di Luwuk tidak hanya sekedar menyoroti. Namun meminta pertanggungjawaban Negara.

“Disini kitorang juga meminta Pemda untuk bersikap terkait penyelesaian HAM di Banggai, karena konflik agraria merupakan pelanggaran HAM,” tutupnya.