Tersandung Korupsi dua Bekas Kades di Banggai Resmi Ditahan
Kejaksaan Negeri Banggai Tetapkan Penahanan Tersangka yang tersandung Kasus Korupsi APBDes Hingga Korup Septitank
Share This Article
Bertepatan peringatan Hakordia atau Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan kepada dua bekas kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara Cabang Kejakasaan Negeri Banggai di Pagimana juga telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan yang sama.
Kepala Kejari Banggai, Dr. Masnur, SH., MHum. MH mengatakan, perintah penahanan dan penetapan tersangka dilakukan kepada 5 orang dengan indikasi kerugian negara mencapai satu milar lebih.
“Kerugian negara mencapai 1,3 Miliar, rupiah,” tegas Masnur saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk, Kamis 9 Desember 2021.
Disebutkan mantan kepala desa yang menjadi tersangka adalah Iksan R Ahmad eks Kades Pohi dan Tarif Tamagola bekas Kades Tuntung.
Iksan ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi APBDesa Pohi TA 2017 dan TA 2018.
Iksan melanggar Pasal 2 (1) Subsidair Pasal 33 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya mantan Kepala Desa Tuntung, Tarif Tamagola. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyimpangan jabatan.
“Seperti dijelaskan, Tarif menggunakan jabatannya menerima pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat yang kemudian digunakan perusahaan nikel atau PT. Koninis Fajar Mineral,” tambah Masnur.
Atas itu Tarif telah melanggar Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti halnya Iksan R Ahmad.
“Atas perkara tersebut, untuk efektifitas dan efisiensi penanganan perkara kami telah berkordinasi dengan Polres Banggai, agar kedua tersangka tersebut akan ditahan pada Rutan Polres Banggai, sampai dengan perkara tersebut kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu,” ucapnya.
Mengenai pelimpahan perkara, Masnur mengungkapkan akan dilakukan waktu dekat. Sementara penahanan diawali hari ini oleh keduanya.
“Hari ini keduanya telah mengawali masa tahanan titipan di Rutan Polres Banggai,” imbuh Masnur.
Korupsi Proyek Septitank
Masih pada kasus tindak pidana korupsi, melalui Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pada pembangunan Septitank skala komunal TA 2018 di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana.
“Selain itu kami lewat Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana juga telah mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka atas nama Bahar Lengkas, Charles Lagarense dan Hendrik Paogdatu ST,” jelas Masnur.
Lebih lanjut dalam konfrensi pers itu, Masnur tidak menampik jika penetapan penahanan dan tersangka terkini hanyalah sebagian kecil dari berbagai langkah yang diambilnya dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2021.
“Kami terus berupaya dengan penuh kegigihan walaupun masih penuh keterbatasan seperti minimnya tenaga SDM, fasilitas serta keadaan geografis yang luas. Tapi kami tetap konsistensi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi kami sebagai warga kejaksaan,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri